Kasus pekerja yang gajinya tidak dibayar, lalu justru dibebani tanggung jawab kerugian perusahaan, masih sering terjadi. Salah satu contohnya adalah pekerja di bidang kolektor yang telah bekerja lebih dari satu bulan, namun upah tidak dibayarkan dengan alasan tertentu, bahkan terancam akan dituntut.
Hak Karyawan Jika Gaji Tidak Dibayar. Perlu dipahami, situasi seperti ini bukan hal sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius bagi perusahaan.
Upah Adalah Hak Mutlak Pekerja
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah adalah hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 88 UU Ketenagakerjaan
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pengusaha menahan upah, termasuk alasan evaluasi, kerugian, atau masalah internal perusahaan.
Gaji Tidak Dibayar Lebih dari 1 Bulan: Termasuk Pelanggaran Berat
Jika upah tidak dibayarkan selama lebih dari satu bulan, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran normatif. Terlebih jika:
- Pekerja tetap bekerja
- Tidak ada sanksi tertulis sebelumnya
- Tidak ada perjanjian potong gaji
Yang sering terjadi, pekerja terus dijanjikan tanpa kejelasan, hingga akhirnya dipaksa menerima kondisi yang merugikan.
Apakah Perusahaan Boleh Membebankan Kerugian kepada Karyawan?
Jawabannya: tidak bisa sembarangan.
Perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada karyawan jika dapat dibuktikan secara sah bahwa:
- Ada kesalahan berat
- Dilakukan dengan unsur kesengajaan
- Menimbulkan kerugian nyata
- Dibuktikan melalui proses hukum
Tanpa putusan pengadilan, perusahaan tidak berhak memotong gaji, menahan upah, atau memaksa karyawan mengganti kerugian secara sepihak.
Fakta Bahwa Banyak Karyawan Lain Juga Tidak Digaji
Jika terdapat lebih dari 50 karyawan yang juga tidak menerima gaji, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam perusahaan.
Kondisi ini justru memperkuat posisi hukum karyawan, karena menunjukkan:
- Bukan kesalahan individu
- Ada kelalaian atau ketidakmampuan perusahaan
- Potensi pelanggaran massal hak pekerja
Apakah Karyawan Bisa Dituntut Karena Motor atau Aset Perusahaan?
Jika karyawan diberi fasilitas kerja seperti sepeda motor, maka:
- Harus ada serah terima resmi
- Harus jelas status kepemilikannya
- Harus ada bukti penyalahgunaan
Jika tidak ada bukti bahwa karyawan dengan sengaja merusak atau menghilangkan aset, maka ancaman tuntutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Pekerja
1. Kumpulkan Bukti
- Bukti bekerja
- Chat terkait gaji
- Saksi sesama karyawan
- Slip gaji (jika ada)
2. Ajukan Somasi atau Pengaduan
Somasi dapat dikirim untuk menuntut pembayaran upah. Alternatifnya, pengaduan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan.
3. Mediasi Hubungan Industrial
Jika tidak ada penyelesaian, dapat diajukan ke proses mediasi hubungan industrial.
4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Pekerja dapat menuntut:
- Upah yang belum dibayar
- Denda keterlambatan
- Hak-hak lain yang timbul
Kesimpulan Penting
Menahan gaji, membebankan kerugian tanpa dasar hukum, dan mengancam karyawan adalah perbuatan melawan hukum. Posisi hukum pekerja dalam kasus ini justru kuat, terutama jika banyak karyawan lain mengalami hal serupa.
Jangan takut dengan ancaman sepihak. Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik yang tidak adil.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Jika Anda sedang mengalami masalah gaji tidak dibayar, PHK sepihak, atau ancaman tuntutan dari perusahaan, sebaiknya segera konsultasikan sebelum mengambil langkah yang keliru.
Novendri Yusdi & Partners siap membantu menangani:
- Upah tidak dibayar
- Sengketa hubungan kerja
- PHK sepihak
- Perselisihan hak karyawan
Hubungi Resmi:
Novendri Yusdi & Partners
Perum Taman Sukoasri DD No.21, Dusun Legok, Suko, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258
WhatsApp: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com
Website: https://novendriyusdi.com/
Konsultasi tersedia secara online dan tatap muka.



