Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan di Surabaya & Sidoarjo: Hak Anda dan Tindakan Hukum yang Bisa Diambil
Baru-baru ini, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk Sidoarjo. Sebagai contoh, ditemukan bahwa beberapa perusahaan di Surabaya diketahui menahan ijazah mantan karyawan mereka untuk jaminan kerja, padahal hal ini bertentangan dengan peraturan daerah dan bisa dikenakan sanksi pidana. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Apa Itu Penahanan Ijazah?
Penahanan ijazah adalah ketika seorang pekerja atau mantan pekerja tidak mendapatkan kembali ijazah aslinya oleh perusahaan, meskipun hubungan kerja telah berakhir atau sesuai kesepakatan. Tindakan ini sering menghambat kelanjutan karier atau pendidikan pekerja.
Dasar Hukum & Risiko Bagi Perusahaan
Menurut pakar hukum dan regulasi di Jawa Timur, perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawan telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, serta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan berdasarkan status hubungan kerja. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Hak Pekerja yang Terkait
- Anda berhak menerima kembali ijazah asli Anda setelah masa kerja berakhir atau sesuai kontrak kerja.
- Perusahaan tidak boleh menggunakan ijazah sebagai jaminan, beban atau syarat yang merugikan pekerja.
- Jika ijazah Anda ditahan, Anda berhak melapor ke instansi ketenagakerjaan, atau menggugat ke pengadilan ketenagakerjaan/ pidana.
Langkah Praktis yang Bisa Anda Ambil
- Ajukan permintaan tertulis agar perusahaan segera mengembalikan ijazah Anda.
- Kumpulkan bukti: surat kontrak kerja, komunikasi dengan perusahaan, tanda terima ijazah, dan catatan bila Anda telah meminta pengembalian.
- Hubungi advokat yang berpraktik di wilayah Sidoarjo / Surabaya agar mendapat pendampingan hukum yang tepat.
Kenapa Memilih NOVENDRI YUSDI sebagai Advokat Anda?
Firma hukum NOVENDRI YUSDI, S.H. berbasis di Sidoarjo dan melayani klien di wilayah Sidoarjo & Surabaya. Dengan pemahaman mendalam terhadap isu ketenagakerjaan lokal, regulasi regional dan pengalaman menangani kasus seperti penahanan dokumen pekerja — kami siap membantu Anda untuk mempertahankan hak-hak Anda dan menegakkan keadilan.
Konsultasi Cepat & Mudah
Jika Anda berada di Surabaya atau Sidoarjo dan mengalami situasi penahanan ijazah oleh perusahaan — jangan tunggu hingga terlambat. Hubungi kami segera:
📞 Konsultasi via WhatsApp +6282174476757
📍 Lokasi Kantor di Google Maps
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI – Advokat & Konsultan Hukum di Sidoarjo & Surabaya. Melindungi hak Anda di dunia kerja.




