Kasus Grand Emerald Malang Memasuki Babak Baru, Konsumen Laporkan Direksi Baru

Kasus_Grand_Emerald_Malang_Memasuki_Babak_Baru

Permasalahan terkait Perumahan Grand Emerald Malang kembali mencuat dan memasuki babak baru. Para konsumen yang sebelumnya telah melaporkan direktur lama—yang saat ini menjalani masa tahanan—kini para pembeli perumahan kembali mengajukan laporan terhadap Direktur dan Komisaris baru. Pergantian manajemen ini juga diikuti dengan perubahan nama proyek menjadi Perumahan Citra Baru Raya yang berlokasi di Dusun Poh Bener, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Puluhan konsumen yang telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang pada Senin, 3 November 2025. Dalam keterangannya, konsumen menegaskan tuntutan mereka: rumah yang telah dibeli harus segera dibangun, atau pihak pengembang wajib mengembalikan seluruh pembayaran untuk menghindari potensi persoalan pidana sebagaimana yang sebelumnya menjerat direktur lama berinisial MA.

Ciri-Ciri Developer yang Tidak Bertanggung Jawab

Sebelum membeli rumah, penting bagi calon pembeli untuk memahami kredibilitas dan rekam jejak developer. Pengembang yang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, terutama terkait proses pembelian dan aturan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Beberapa indikasi developer bermasalah antara lain:

  • Progres pembangunan yang tidak sesuai jadwal atau mangkrak.
  • Kualitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
  • Penjualan dilakukan tanpa legalitas yang lengkap.
  • Pengalihan dana konsumen untuk pembebasan lahan yang belum dimiliki.
  • Pengembang sulit dihubungi atau tidak transparan dalam memberikan informasi.

Pentingnya Memeriksa Legalitas Pengembang

Salah satu langkah utama sebelum membeli properti adalah memeriksa legalitas developer. Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan sistem SIRENG, sebuah platform resmi untuk memantau aktivitas dan kinerja pengembang di Indonesia. Di dalamnya terdapat informasi mengenai penilaian, status keanggotaan asosiasi, penghargaan, hingga sanksi yang pernah diberikan kepada pengembang.

Developer yang tercantum di SIRENG umumnya telah memenuhi ketentuan keanggotaan asosiasi dan penilaian khusus yang meningkatkan kredibilitasnya. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi SIRENG. website https://sireng.pu.go.id

Memeriksa Legalitas Tanah Sebelum Membeli Rumah

Selain kredibilitas pengembang, status lahan juga merupakan hal yang sangat krusial. Sebelum memutuskan membeli unit rumah, pastikan hal-hal berikut:

  • Lahan telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah (SHM atau HGB) atas nama pengembang.
  • Site plan telah disahkan oleh pemerintah daerah.
  • Pengembang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau PBG sesuai regulasi terbaru.
  • Tidak ada sengketa lahan atau catatan hukum lainnya.

Dengan melakukan pengecekan menyeluruh, konsumen dapat meminimalkan risiko dan terhindar dari potensi kerugian. Kasus seperti yang dialami oleh para konsumen Grand Emerald Malang menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih proyek properti.

Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa, Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners siap memberikan pendampingan hukum terkait sengketa properti, perumahan, dan pertanahan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Picture of Novendri Yusdi

Novendri Yusdi

Novendri Yusdi & Partners – Advokat, Konsultan Hukum di Sidoarjo - Surabaya. Melayani perkara pidana, perdata, bisnis, dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NOVENDRI YUSDI

Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI menyediakan layanan advokat & konsultan hukum profesional di Sidoarjo dan Surabaya. Konsultasi hukum perdata, pidana, perceraian, bisnis, dan lainnya.

Recent Posts