Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sidoarjo: Perlindungan BPJS untuk Pekerja Rentan & UMKM
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin memperkuat sistem perlindungan sosial bagi para pekerja melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategisnya adalah memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan pelaku UMKM yang belum selalu terlindungi oleh program jaminan kerja formal.
Apa Itu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sidoarjo?
Menurut Perbup Sidoarjo No. 30 Tahun 2024, program ini dibiayai dari DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program jangka panjang seperti Jaminan Hari Tua (JHT). :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Siapa Saja yang Dilibatkan?
- Pekerja rentan, seperti petani, nelayan, dan tenaga informal, yang sebelumnya sulit mendapat jaminan sosial. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
- Kader Posyandu di Sidoarjo, yang diberikan kepesertaan BPJS oleh Pemkab agar terlindungi dari risiko pekerjaan harian. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
- Pelaku UMKM di Sidoarjo yang diikutsertakan dalam program JKK dan JKM melalui program sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Manfaat Program bagi Pekerja
- Proteksi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga pekerja rentan mendapat perlindungan finansial. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
- Akses jaminan hari tua yang bisa menjadi tabungan masa depan pekerja informal.
- Rasa aman lebih besar karena keterlibatan pemerintah kabupaten dalam mendukung pendaftaran. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Tantangan Implementasi di Sidoarjo
Meskipun program ini sangat progresif, ada beberapa tantangan nyata:
- Persentase pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih rendah — sekitar 34,6% dari total tenaga kerja di Sidoarjo. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
- Sinergi dengan serikat pekerja perlu diperkuat agar pendaftaran pekerja menjadi lebih masif. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
- Keterbatasan anggaran dan mekanisme pemanfaatan DBHCHT agar program berjalan berkelanjutan. Peraturan Bupati terbaru menetapkan mekanisme pendanaan dan tata kelola. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
Strategi bagi Perusahaan dan Pekerja
Untuk meraih manfaat maksimal dari program ini:
- Perusahaan perlu mendaftar pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan jika belum, terutama pekerja rentan.
- Pekerja rentan (termasuk UMKM) dapat mengecek eligibilitas program DBHCHT melalui Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.
- Advokat atau konsultan hukum ketenagakerjaan bisa dilibatkan untuk membantu proses pendaftaran atau klaim jaminan.
Bagaimana Advokat Dapat Membantu Anda?
NOVENDRI YUSDI, S.H. — advokat berpraktik di Sidoarjo & Surabaya — siap membantu:
- Menerangkan hak dan kewajiban pekerja terkait BPJS Ketenagakerjaan.
- Membantu perusahaan menyusun kebijakan internal agar semua pekerja formal dan informal bisa terlindungi.
- Mendampingi pekerja dalam klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau kasus kematian.
Untuk konsultasi hukum mengenai program jaminan sosial ini, Anda bisa menghubungi kami via:
📞 WhatsApp +6282174476757
📍 Lokasi Kantor di Google Maps
Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI – Advokat & Konsultan Hukum Sidoarjo & Surabaya. Mendukung hak sosial pekerja dan perusahaan melalui advokasi ketenagakerjaan yang komprehensif.



