Temukan Fakta Baru Langkah Penyelesaian Perumahan Grand Emerald Malang
Persoalan terkait Perumahan Grand Emerald Malang kembali memasuki fase baru. Meskipun Direktur PT Developer Properti Indoland (DPI) berinisial MA (46) telah ditahan atas kasus sebelumnya, ratusan konsumen yang mengalami kerugian dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah masih terus mencari keadilan.
Fakta terbaru yang terungkap adalah adanya pergantian pengurus di tubuh PT Developer Properti Indoland (DPI). Direktur lama berinisial MA (46) digantikan oleh Direktur baru berinisial MA (28) dan Komisaris baru berinisial AH (56). Perubahan pengurus ini diikuti dengan pergantian nama proyek dari Perumahan Grand Emerald Malang menjadi Perumahan Citra Baru Raya.
Dugaan Pelanggaran Perjanjian oleh Pengurus Baru
Direktur MA (28) dan Komisaris AH (56) selaku pengurus baru diduga telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat dengan direktur lama, terutama terkait komitmen pembangunan. Hingga kini, proyek Perumahan Citra Baru Raya tak kunjung dibangun, sehingga menimbulkan kekecewaan dan keresahan para konsumen.
Sejumlah konsumen kemudian menunjuk Kantor Hukum Novendri Yusdi & Partners sebagai kuasa pendamping. Novendri Yusdi, S.H., Pengacara Sidoarjo, telah secara resmi melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses Penyidikan oleh Polres Malang
Unit Reskrim Polres Malang telah menangani laporan terbaru tersebut. Pada Senin, 3 November 2025, para konsumen yang memberikan kuasa kepada Novendri Yusdi & Partners telah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut sumber terpercaya, direktur lama PT DPI juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Saat ini, kuasa hukum konsumen, Novendri Yusdi, menunggu agenda pemeriksaan yang dijadwalkan untuk memanggil Direktur dan Komisaris baru guna memberikan keterangan resmi kepada penyidik Reskrim Polres Malang.
Dengan adanya fakta baru ini, masyarakat diharapkan semakin berhati-hati dalam memilih proyek properti dan memahami legalitas pengembang, sebagaimana telah dibahas dalam artikel Kasus Grand Emerald Malang . Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya transparansi, legalitas, dan kredibilitas dalam bisnis pengembangan perumahan.
Untuk konsultasi hukum pertanahan dan perumahan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Jawa Timur, silakan menghubungi Novendri Yusdi & Partners sebagai pendamping hukum terpercaya Anda.



