Dialog Kebangsaan yang Bagus di Panggung, Bocor di Praktik

Panggung Megah Dialog Kebangsaan, Bocornya Praktik Hukum

Indonesia Tidak Kekurangan Dialog, Kita Kekurangan Kepatuhan

Catatan Seorang Advokat

Oleh: Novendri Yusdi, S.H.


Setiap tahun kita menggelar dialog kebangsaan. Temanya selalu indah:

“Kolaborasi Advokat, Akademisi, dan Pemerhati Hukum Menjaga Indonesia.”

Spanduknya megah, sambutannya penuh kutipan UUD 1945, Pancasila, dan cita-cita reformasi.

Namun keluar dari ruangan dialog, kita semua tahu praktiknya berbeda. Bahkan bertolak belakang.

Kita berdialog tentang partisipasi bermakna, tapi RUU disahkan kilat 20 hari. Kita berdialog tentang supremasi sipil, tapi revisi UU Polri membuka pintu polisi aktif di jabatan sipil. Kita berdialog tentang independensi advokat, tapi pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan sebagai pejabat negara. Kita berdialog tentang negara hukum, tapi hukum masih terasa sebagai alat untuk mengerjakan lawan.

Di sinilah masalahnya: Indonesia tidak kekurangan dialog, Indonesia kekurangan keberanian untuk taat pada hasil dialog itu sendiri.

Tiga Kebocoran Praktik

1. Kebocoran Konstitusi

UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dengan tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Tapi bagaimana ada kepastian hukum jika dalam proses legislasi kita menemukan 11 versi naskah RUU KUHAP yang berbeda? Bagaimana ada kepastian jika Pos Bantuan Hukum didirikan di 70.000 desa, tapi kualitas pendampingan advokatnya tidak pernah diawasi karena organisasi advokatnya sendiri terfragmentasi dan sibuk berebut legitimasi?

Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026: Revisi UU Advokat dalam 2 tahun. Itu bukan saran, itu perintah konstitusional.

Jika perintah itu diabaikan, maka dialog kebangsaan kita hanyalah pidato tanpa eksekusi.

2. Kebocoran Peran Advokat

UU Advokat Pasal 5 menyebut advokat adalah penegak hukum. Bukan mitra, bukan pelengkap, tapi penegak hukum yang sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Dalam praktik? Advokat sering ditempatkan sebagai pengganggu. Di tahap penyidikan, akses advokat dibatasi. Ketika advokat membela klien yang berseberangan dengan kekuasaan, advokatnya yang dikriminalisasi.

Jika advokat sebagai officium nobile saja tidak merdeka, bagaimana ia bisa menjaga Indonesia?

Kolaborasi advokat-akademisi-pemerhati hukum seharusnya bukan untuk membuat acara foto bersama. Kolaborasi itu seharusnya untuk menjadi rem.

Rem ketika kekuasaan ngebut membuat undang-undang. Rem ketika hukum dijadikan alat politik, seperti yang diakui sendiri oleh Presiden di forum internasional Februari lalu.

3. Kebocoran Etika Bernegara

UUD 1945 tidak hanya teks hukum, ia adalah kontrak moral. Nilai-nilai di dalamnya: musyawarah, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial.

Musyawarah bukan berarti mengumpulkan orang di hotel berbintang lalu naskah sudah jadi.

Kemanusiaan yang adil bukan berarti membangun dari desa dengan baliho, tapi akses keadilan di desa itu masih mahal.

Keadilan sosial bukan berarti bantuan hukum gratis di atas kertas, tapi advokat pro bono yang tidak dibayar dan tidak dihargai.

Lalu Apa yang Harus Kita Jaga?

Tema dialog adalah “Menjaga Indonesia”.

Indonesia yang mana yang kita jaga?

Jika yang kita jaga adalah Indonesia sebagai gedung-gedung kementerian, maka cukup dengan spanduk dan sambutan saja.

Tapi jika yang kita jaga adalah Indonesia sebagai ide dalam UUD 1945, maka tugas kolaborasi ini adalah tugas yang tidak populer:

Berani tidak sepakat dengan pemerintah ketika pemerintah keliru.

Tugas akademisi adalah menyediakan data dan nalar.

Tugas pemerhati hukum adalah menyediakan catatan kritis dan keberpihakan pada korban.

Tugas advokat adalah menyediakan keberanian untuk menggugat di pengadilan, bahkan ketika yang digugat adalah negara itu sendiri.

Tanpa keberanian itu, kolaborasi hanya menjadi paduan suara yang setuju pada semua kebijakan.

Dialog kebangsaan selalu bagus.

Sudah saatnya kita membuatnya juga benar.