Masalah piutang usaha sering dialami oleh pemilik toko atau supplier. Salah satu yang paling merugikan adalah ketika barang sudah diambil oleh pabrik atau PT, tetapi pembayaran tidak kunjung dilakukan. Pertanyaannya, apa langkah hukum yang bisa ditempuh agar hak penjual tetap terlindungi?
Apakah Ini Termasuk Pelanggaran Hukum?
Perlu dipahami, ketika barang sudah diserahkan dan pembeli tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, maka secara hukum perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, yang pada intinya menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Bukti Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum melakukan penagihan secara hukum, penjual wajib menyiapkan bukti yang kuat, antara lain:
- Invoice atau faktur penjualan
- Surat jalan atau tanda terima barang
- Perjanjian tertulis atau purchase order (PO)
- Chat WhatsApp, email, atau komunikasi lain
- Rekening koran atau catatan piutang
Yang jarang disadari, perjanjian tidak harus selalu tertulis. Kesepakatan lisan pun tetap sah selama dapat dibuktikan.
Langkah-Langkah Menagih Utang Secara Hukum
1. Penagihan Persuasif
Langkah awal adalah menagih secara baik-baik melalui komunikasi resmi. Ini penting sebagai bukti bahwa penjual telah beritikad baik.
2. Mengirimkan Somasi
Jika tidak ada respons, langkah berikutnya adalah somasi (peringatan tertulis). Somasi biasanya berisi:
- Identitas para pihak
- Dasar hubungan hukum
- Jumlah utang
- Batas waktu pembayaran
- Ancaman langkah hukum lanjutan
Somasi yang disusun oleh pengacara memiliki kekuatan psikologis dan hukum yang lebih kuat.
3. Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan
Jika somasi diabaikan, penjual dapat mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat (PT atau pabrik).
Dalam gugatan, penjual dapat menuntut:
- Pelunasan utang
- Denda keterlambatan
- Bunga
- Ganti rugi
- Biaya perkara
Apakah Bisa Dilaporkan Secara Pidana?
Pada prinsipnya, utang piutang adalah ranah perdata. Namun, dalam kondisi tertentu, perkara dapat mengarah ke pidana, misalnya:
- Ada unsur penipuan sejak awal
- Menggunakan identitas atau PT fiktif
- Barang diambil dengan niat tidak membayar
Dalam kondisi ini, dapat dipertimbangkan laporan pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Namun, langkah ini harus dianalisis secara hati-hati agar tidak keliru.
Risiko Jika Tidak Segera Bertindak
Menunda penagihan memiliki risiko hukum, antara lain:
- Piutang sulit ditagih karena aset dipindahkan
- PT dibubarkan atau pailit
- Kedaluwarsa gugatan
- Bukti menjadi lemah
Solusi Aman: Pendampingan Pengacara
Penagihan utang kepada PT atau pabrik membutuhkan strategi hukum yang tepat. Salah langkah dapat membuat hak penjual justru hilang.
Novendri Yusdi & Partners berpengalaman menangani:
- Penagihan piutang usaha
- Somasi perusahaan
- Gugatan wanprestasi
- Sengketa bisnis dan kontrak
Konsultasi Hukum Online Gratis
Jika Anda mengalami kasus serupa—barang sudah diambil tetapi pembayaran macet—segera konsultasikan agar tidak semakin merugikan.
Hubungi Resmi:
Novendri Yusdi & Partners
Perum Taman Sukoasri DD No.21, Dusun Legok, Suko, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258
WhatsApp: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com
Website: https://novendriyusdi.com/
Konsultasi dapat dilakukan secara online maupun tatap muka.



