Pertanyaan mengenai apakah anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam pembagian tanah warisan masih sering muncul di masyarakat. Perlu dipahami bahwa pembagian warisan di Indonesia dapat mengacu pada beberapa sistem hukum, yaitu hukum waris Islam, hukum waris Perdata (KUHPerdata), dan hukum adat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.
1. Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan tidak sama. Anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar dibanding anak perempuan. Ketentuan ini berdasarkan prinsip:
“Lidz dzakari mitslu hazhzil untsayain” (QS. An-Nisa: 11)
Artinya, seorang anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.
Pembagian ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan berkaitan dengan kewajiban ekonomi dalam keluarga: laki-laki wajib menafkahi, sementara perempuan tidak dibebani kewajiban nafkah.
2. Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam KUHPerdata, anak laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama besar. Tidak ada pembedaan berdasarkan jenis kelamin. Semua ahli waris dalam derajat yang sama memiliki kedudukan hukum yang sama.
3. Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat
Hukum adat di Indonesia sangat beragam. Beberapa contoh:
- Adat patrilineal (mis: Batak), lebih memprioritaskan laki-laki.
- Adat matrilineal (mis: Minangkabau), garis keturunan dari perempuan.
- Adat bilateral (umum di Jawa), biasanya memberikan bagian relatif setara.
Karena itu, konteks daerah dan budaya sangat menentukan.
4. Lalu Hukum Mana yang Dipakai?
Pada praktiknya, pembagian warisan dapat ditentukan berdasarkan:
- Kesepakatan keluarga
- Agama pewaris
- Adat setempat
- Putusan pengadilan (jika sengketa)
Kesepakatan ahli waris adalah jalur yang paling sering dipilih selama tidak bertentangan dengan aturan dasar hukum waris.
5. Jika Terjadi Sengketa Pembagian Tanah Warisan
Tanah adalah objek warisan yang paling sering menimbulkan sengketa karena memiliki nilai ekonomi. Sengketa dapat terjadi karena:
- Perbedaan sistem hukum yang dipakai
- Tidak adanya akta wasiat
- Klaim sepihak
- Ketidakjelasan status tanah
- Penjualan tanpa persetujuan ahli waris
Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui:
- Musyawarah keluarga
- Mediasi oleh pengacara atau mediator
- Gugatan waris di Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim)
Kesimpulan Penting
Jadi, apakah pembagian warisan tanah laki-laki dan perempuan harus sama? Jawabannya tergantung sistem hukum yang digunakan:
- Islam: tidak sama (laki-laki 2:1)
- Perdata: sama
- Adat: tergantung budaya setempat
Yang jarang disadari, pilihan ini sangat mempengaruhi hak ekonomi dan kedudukan hukum ahli waris. Karena itu, tidak dianjurkan mengambil langkah tergesa-gesa tanpa pemahaman dasar.
Butuh Pendampingan Hukum untuk Pembagian Warisan?
Jika Anda menghadapi masalah pembagian warisan atau sengketa tanah keluarga, pendampingan hukum sangat membantu agar:
- Hak Anda tidak hilang
- Proses berjalan sesuai hukum
- Dokumen tidak bermasalah di kemudian hari
Novendri Yusdi & Partners menangani berbagai perkara waris, termasuk:
- Pembagian tanah warisan
- Gugatan waris
- Sertifikasi hak waris
- Penyelesaian sengketa keluarga
Hubungi Resmi:
Novendri Yusdi & Partners
Perum Taman Sukoasri DD No.21, Dusun Legok, Suko, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258
WhatsApp: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com
Website: https://novendriyusdi.com/
Konsultasi dapat dilakukan secara online maupun tatap muka.



