Pertanyaan terkait pembangunan jembatan kecil di atas saluran irigasi sering muncul di masyarakat, khususnya ketika jembatan tersebut digunakan sebagai akses dari rumah menuju jalan utama. Yang menjadi persoalan, mengapa ada warga yang diminta izin, sementara tetangga lain tidak?
Status Hukum Saluran Irigasi
Perlu dipahami bahwa saluran irigasi bukanlah tanah milik pribadi. Dalam hukum Indonesia, saluran irigasi termasuk dalam:
- Aset negara atau daerah
- Bagian dari prasarana sumber daya air
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Artinya, setiap bentuk bangunan yang berdiri di atas atau melintasi saluran irigasi pada prinsipnya memerlukan izin.
Apakah Jembatan Kecil Tetap Wajib Izin?
Meskipun jembatan yang dibangun berukuran kecil (misalnya diameter 1,5 x 2 meter), tetap harus dilihat dari aspek hukumnya. Ukuran kecil tidak otomatis bebas izin.
Yang menjadi pertimbangan utama adalah:
- Apakah mengubah fungsi saluran irigasi
- Apakah menghambat aliran air
- Apakah berpotensi menimbulkan kerusakan
- Apakah dibangun di atas aset negara/daerah
Lalu Mengapa Tetangga Tidak Diminta Izin?
Ini yang sering terjadi di lapangan. Tidak semua bangunan lama memiliki izin karena:
- Dibangun sebelum aturan diberlakukan
- Pembangunan dilakukan tanpa pengawasan
- Belum pernah ada penertiban
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat bangunan tanpa izin menjadi sah. Prinsip hukum administrasi menyatakan bahwa kesalahan masa lalu tidak membenarkan pelanggaran baru.
Apakah Orang yang Mengaku Pegawai Perairan Berwenang?
Jika ada seseorang datang dan mengaku sebagai pegawai perairan, masyarakat berhak untuk:
- Meminta identitas resmi
- Menanyakan dasar hukum kewenangannya
- Meminta surat tugas atau surat perintah
Penertiban dan pengawasan saluran irigasi biasanya dilakukan oleh instansi resmi seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pengairan, bukan perorangan tanpa dokumen.
Langkah Bijak yang Dapat Dilakukan
Agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, langkah yang disarankan adalah:
- Menghentikan sementara pembangunan
- Meminta klarifikasi tertulis dari dinas terkait
- Mengajukan permohonan izin resmi
- Mendokumentasikan seluruh proses komunikasi
Risiko Jika Membangun Tanpa Izin
Jika pembangunan tetap dilakukan tanpa izin, risiko hukum yang dapat timbul antara lain:
- Pembongkaran bangunan
- Sanksi administratif
- Denda
- Perselisihan dengan pemerintah daerah
Kesimpulan Penting
Membangun jembatan kecil di atas saluran irigasi pada dasarnya memerlukan izin, karena saluran tersebut merupakan aset negara/daerah. Fakta bahwa tetangga tidak memiliki izin tidak dapat dijadikan dasar pembenaran secara hukum.
Namun demikian, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, bukan intimidasi.
Konsultasi Hukum Tata Ruang & Pertanahan
Jika Anda mengalami kebingungan atau merasa diperlakukan tidak adil terkait izin bangunan, pendampingan hukum dapat membantu memastikan hak Anda tetap terlindungi.
Novendri Yusdi & Partners melayani konsultasi dan pendampingan hukum terkait:
- Izin bangunan dan tata ruang
- Sengketa lahan dan akses jalan
- Permasalahan aset negara
- Sengketa administrasi pemerintah
Hubungi Resmi:
Novendri Yusdi & Partners
Perum Taman Sukoasri DD No.21, Dusun Legok, Suko, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258
WhatsApp: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com
Website: https://novendriyusdi.com/
Konsultasi hukum tersedia secara online maupun tatap muka.



