Upah Tidak Dibayar dan Dibebani Kerugian, Apa Hak dan Langkah Hukum Pekerja?

Hak-Karyawan-Jika-Gaji-Tidak-Dibayar

Kasus pekerja yang gajinya tidak dibayar, lalu justru dibebani tanggung jawab kerugian perusahaan, masih sering terjadi. Salah satu contohnya adalah pekerja di bidang kolektor yang telah bekerja lebih dari satu bulan, namun upah tidak dibayarkan dengan alasan tertentu, bahkan terancam akan dituntut.

Hak Karyawan Jika Gaji Tidak Dibayar. Perlu dipahami, situasi seperti ini bukan hal sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius bagi perusahaan.

Upah Adalah Hak Mutlak Pekerja

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah adalah hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam:

  • Pasal 88 UU Ketenagakerjaan
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pengusaha menahan upah, termasuk alasan evaluasi, kerugian, atau masalah internal perusahaan.

Gaji Tidak Dibayar Lebih dari 1 Bulan: Termasuk Pelanggaran Berat

Jika upah tidak dibayarkan selama lebih dari satu bulan, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran normatif. Terlebih jika:

  • Pekerja tetap bekerja
  • Tidak ada sanksi tertulis sebelumnya
  • Tidak ada perjanjian potong gaji

Yang sering terjadi, pekerja terus dijanjikan tanpa kejelasan, hingga akhirnya dipaksa menerima kondisi yang merugikan.

Apakah Perusahaan Boleh Membebankan Kerugian kepada Karyawan?

Jawabannya: tidak bisa sembarangan.

Perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi kepada karyawan jika dapat dibuktikan secara sah bahwa:

  • Ada kesalahan berat
  • Dilakukan dengan unsur kesengajaan
  • Menimbulkan kerugian nyata
  • Dibuktikan melalui proses hukum

Tanpa putusan pengadilan, perusahaan tidak berhak memotong gaji, menahan upah, atau memaksa karyawan mengganti kerugian secara sepihak.

Fakta Bahwa Banyak Karyawan Lain Juga Tidak Digaji

Jika terdapat lebih dari 50 karyawan yang juga tidak menerima gaji, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam perusahaan.

Kondisi ini justru memperkuat posisi hukum karyawan, karena menunjukkan:

  • Bukan kesalahan individu
  • Ada kelalaian atau ketidakmampuan perusahaan
  • Potensi pelanggaran massal hak pekerja

Apakah Karyawan Bisa Dituntut Karena Motor atau Aset Perusahaan?

Jika karyawan diberi fasilitas kerja seperti sepeda motor, maka:

  • Harus ada serah terima resmi
  • Harus jelas status kepemilikannya
  • Harus ada bukti penyalahgunaan

Jika tidak ada bukti bahwa karyawan dengan sengaja merusak atau menghilangkan aset, maka ancaman tuntutan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Pekerja

1. Kumpulkan Bukti

  • Bukti bekerja
  • Chat terkait gaji
  • Saksi sesama karyawan
  • Slip gaji (jika ada)

2. Ajukan Somasi atau Pengaduan

Somasi dapat dikirim untuk menuntut pembayaran upah. Alternatifnya, pengaduan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan.

3. Mediasi Hubungan Industrial

Jika tidak ada penyelesaian, dapat diajukan ke proses mediasi hubungan industrial.

4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pekerja dapat menuntut:

  • Upah yang belum dibayar
  • Denda keterlambatan
  • Hak-hak lain yang timbul

Kesimpulan Penting

Menahan gaji, membebankan kerugian tanpa dasar hukum, dan mengancam karyawan adalah perbuatan melawan hukum. Posisi hukum pekerja dalam kasus ini justru kuat, terutama jika banyak karyawan lain mengalami hal serupa.

Jangan takut dengan ancaman sepihak. Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi pekerja dari praktik yang tidak adil.

Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan

Jika Anda sedang mengalami masalah gaji tidak dibayar, PHK sepihak, atau ancaman tuntutan dari perusahaan, sebaiknya segera konsultasikan sebelum mengambil langkah yang keliru.

Novendri Yusdi & Partners siap membantu menangani:

  • Upah tidak dibayar
  • Sengketa hubungan kerja
  • PHK sepihak
  • Perselisihan hak karyawan

Hubungi Resmi:

Novendri Yusdi & Partners
Perum Taman Sukoasri DD No.21, Dusun Legok, Suko, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61258
WhatsApp: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com
Website: https://novendriyusdi.com/

Konsultasi tersedia secara online dan tatap muka.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Picture of Novendri Yusdi

Novendri Yusdi

Novendri Yusdi & Partners – Advokat, Konsultan Hukum di Sidoarjo - Surabaya. Melayani perkara pidana, perdata, bisnis, dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

NOVENDRI YUSDI

Kantor Hukum NOVENDRI YUSDI menyediakan layanan advokat & konsultan hukum profesional di Sidoarjo dan Surabaya. Konsultasi hukum perdata, pidana, perceraian, bisnis, dan lainnya.

Recent Posts