Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, 19 Januari 2026, publik hukum kembali menaruh perhatian besar pada dunia pers. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK memberikan penegasan penting: wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.
Putusan ini tidak hanya relevan bagi wartawan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Inilah salah satu putusan MK yang berdampak langsung pada praktik penegakan hukum sehari-hari.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Perkara ini berangkat dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, selama ini frasa “perlindungan hukum” sering ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional.
Yang sering terjadi, wartawan justru langsung dilaporkan ke polisi, digugat secara perdata, atau diproses pidana akibat karya jurnalistiknya, tanpa melalui mekanisme yang disediakan oleh UU Pers. Kondisi inilah yang dinilai membuka ruang kriminalisasi pers dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kebebasan berekspresi.
Amar dan Inti Putusan MK
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai secara tegas sebagai berikut:
- Perlindungan hukum bagi wartawan mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik.
- Setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
- Proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi.
Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Makna Strategis Putusan bagi Kebebasan Pers
Putusan ini mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Negara, melalui MK, menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana yang bersifat represif.
Inilah yang jarang disadari: MK tidak sedang memberikan “kekebalan hukum” bagi wartawan, melainkan menata ulang tata cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik.
Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, namun melalui jalur yang benar, berimbang, dan menghormati prinsip penyelesaian sengketa pers.
Dampak Putusan bagi Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 membawa implikasi praktis yang sangat jelas:
- Polisi dan jaksa tidak dapat langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan atas produk jurnalistik.
- Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh mekanisme Dewan Pers.
- Pengadilan harus menjadikan putusan MK ini sebagai rujukan utama dalam menangani perkara terkait pers.
Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian bahwa kebebasan memperoleh informasi tetap dilindungi, tanpa mengabaikan hak untuk mendapatkan keadilan.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pers di Indonesia. MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh langsung dikriminalisasi dan negara wajib memastikan mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan secara konsisten.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sebagai sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Kontak Kantor Novendri Yusdi
Apabila Anda adalah wartawan, media, pejabat publik, atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, NOVENDRI YUSDI & PARTNERS siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif.
Konsultasi hukum dapat dilakukan secara langsung maupun online.
Hubungi: 0821-7447-6757
Email: kuasahukum.top@gmail.com



